Xpose tv. Live, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota (Reskrim) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan sejumlah korban. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku WS. tersangka merupakan Kepala Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang yang masih aktif hingga saat ini, dan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto Kota.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menangani tindak kejahatan ekonomi yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini terkait dengan motif Pelaku menjaminkan 3 sertifikat ke Bank dengan tujuan untuk melunasi hutang kepada korban, namun kenyataannya uang yang setelah cair dari Bank tidak di serahkan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa.,S.I.K., M.H. Mengungkapkan mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. “Ini adalah hasil dari kerja tim yang profesional dan dedikasi yang tinggi untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami tidak akan mentolerir tindakan penipuan dan penggelapan” Jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) surat perjanjian pinjaman, 1 (satu) lembar surat pernyataan dan 3 (tiga) lembar foto copy sertifikat.