Polres Majene Gelar Operasi Patuh Marano 2022

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Majene, Sulbar – Polres Majene Gelar Operasi Patuh Marano 2022, Kegiatan Operasi Patuh Marano 2022 yang digelar Polres Majene, Polda Sulbar sejak tanggal 13 Juni 2022 terus digencarkan dengan sasaran pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendaraan bermotor seperti SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya.

banner

Kegiatan Operasi Patuh Marano tahun 2022, dipimpin Kasat Lantas Polres Majene, Iptu Pol I.Gede Yoga Eka Pranata dengan menyasar titik-titik strategis dianggap rawannya lakalantas seperti digelar di jalan Lanto Daeng Pasewang sekitar kawasan pasar sentral Majene, juga sebelumnya digelar disekitar persimpangan lingkungan Tunda kecamatan Banggae.

Operasi patuh Marano tahun 2022 yang digelar di jalan Trans Sulawesi tepatnya depan Terminal induk Dishub Majene dan semua pengendara yang terjaring razia operasi patuh Marano tahun 2022 dialihkan masuk di kawasan Terminal Induk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat- surat kendaraan bermotor maupun pengendara seperti SIM dan STNK termasuk helm standar.

Kasat Lantas Polres Majene, Iptu Pol I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, Operasi Patuh digelar secara serentak diseluruh Indonesia selama 14 hari, dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Menurut Yoga Eka Pranata, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraannya maupun kelengkapan kendaraan lainnya terjaring razia akan dilakukan penindakan sesuai prosedur berupa penilangan.

Selain itu, lanjut Yoga Eka Pranata, petugas juga mengedukasi bagi para pengendara terjaring razia, bahkan pihaknya juga menekankan agar pengendara kendaraan roda dua menggunakan pengaman berupa helm standar merk SNI.Apalagi ketika terjadi lakalantas bagi pengendara roda dua, kepala sering terbentur, kata Yoga Eka Pranata.

Dari pantauan Jurnalis XposeTv Sulbar, Andi Rasyid Mordani seputar kegiatan operasi patuh yang digelar jajaran satuan Polisi Lalulintas Polres Majene, hingga hari ke 10 tanggal 22 Juni 2022,

Ratusan kendaraan telah terjaring razia dan pada umumnya kendaraan roda dua karena pengendara tidak dilengkapi surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi ( SIM) termasuk kelengkapan kendaraan berupa plat, kaca spion dan tidak memakai helm, bahkan juga terjaring razia kendaraan mobil pengangkut barang kelebihan muatan.
(ANDIRA)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *