Akhirnya Polres Madiun ungkap Fakta Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun

  • Whatsapp

Loading

Polres Madiun ungkap Fakta Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun

Bacaan Lainnya

XPOSETV , KOTA MADIUN – Akhirnya Polres Madiun Kota yang berhasil mengungkap pembunuhan pensiunan RRI Aris Budianto (58) kasus terkait pembunuhan terhadap pensiunan RRI di MadiunRRI di Madiun, Aris Budianto (58) yang terjadi beberapa hari lalu.

Baca juga ;.Sat Resnarkoba Kediri Kota Gagalkan Ribuan Liter Minuman Miras

Baca juga ; Cabai rawit Rp 100.000 per Kilogram Polres Gresik berikan bibit Cabai warga

Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan seorang pria berinisial N, sebagai tersangka pembunuhan.

Baca juga ; Bupati Lombok timur H. M Sukiman Azmy hadir dan melepas Peserta Rinjani color run

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono di halaman Mapolres Madiun Kota saat menggelar jumpa pers,Rabu (15/6/22)

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata AKBP Suryono di hadapan para awak media.

Baca juga ; Kapolda Jatim berikan sambutan dan pembekalan dan wawasan kebangsaan

Diungkapkan oleh AKBP Suryono, tersangka N mengaku sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari sebelum membunuh korban.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.15 WIB tersangka membawa clurit menemui korban di jalan gang rumah korban tersebut dan langsung mengayunkan cluritnya ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Setelah ada kesempatan, korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak shalat subuh di sebuah gang dekat rumah korban,”jelas AKBP Suryono.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebuah celurit, kaos yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disimpulkan motif pembunuhan lantaran tersangka cemburu istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.

“Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,”pungkas Kapolres Madiun Kota. (YANTO).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *