Polres Loteng Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 34,79 Gram, Amankan Empat Terduga Pelaku

  • Whatsapp
Polres Loteng Ungkap
Polres Loteng Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 34,79 Gram, Amankan Empat Terduga Pelaku

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Polres Loteng ungkap Peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 34,79 gram. Empat orang terduga pelaku dengan inisial M, J, F, dan AM berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kamis (3/10/2024).

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Fedy Miharja, SH, pada Kamis (3/10). IPTU Fedy menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba ketika tim opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Informasi sementara dari keempat terduga pelaku tersebut, dua orang di antaranya merupakan warga Lombok Timur yang diduga sebagai penjual, sementara dua lainnya, warga Lombok Tengah, bertindak sebagai pembeli,” ungkap IPTU Fedy saat memberikan keterangan.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (30/9) sekitar pukul 22.30 Wita setelah tim menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya sebelum bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *