Polres Loteng Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 34,79 Gram, Amankan Empat Terduga Pelaku

  • Whatsapp
Polres Loteng Ungkap
Polres Loteng Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 34,79 Gram, Amankan Empat Terduga Pelaku

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Polres Loteng ungkap Peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 34,79 gram. Empat orang terduga pelaku dengan inisial M, J, F, dan AM berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kamis (3/10/2024).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Fedy Miharja, SH, pada Kamis (3/10). IPTU Fedy menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba ketika tim opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi kejadian.

“Informasi sementara dari keempat terduga pelaku tersebut, dua orang di antaranya merupakan warga Lombok Timur yang diduga sebagai penjual, sementara dua lainnya, warga Lombok Tengah, bertindak sebagai pembeli,” ungkap IPTU Fedy saat memberikan keterangan.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (30/9) sekitar pukul 22.30 Wita setelah tim menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya sebelum bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, tim opsnal langsung mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut. “Pada TKP pertama, kami berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,24 gram,” kata IPTU Fedy.

Tidak hanya di satu lokasi, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yang masing-masing merupakan rumah para terduga pelaku. “Di TKP kedua dan keempat, kami tidak menemukan barang bukti tambahan. Namun di TKP ketiga, kami berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 5,55 gram,” jelasnya. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan adalah 34,79 gram.

Kini, keempat terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku tersebut.

IPTU Fedy juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. “Semua laporan dari masyarakat sangat penting dan akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Keberhasilan Polres Loteng ungkap peredaran narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara masyarakat serta aparat kepolisian. Masyarakat berharap dengan tertangkapnya keempat terduga pelaku ini, peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah dapat berkurang.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa tidak ada tempat untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Pihak kepolisian juga menyatakan komitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang masih nekat menjalankan bisnis haram tersebut.

Saat ini, keempat terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Tengah untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengembangan kasus ini,” jelas IPTU Fedy.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi pelaku peredaran narkoba lainnya bahwa aparat tidak akan tinggal diam. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh godaan barang haram tersebut.

“Peran keluarga juga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Kami mengimbau agar setiap keluarga dapat menjaga anak-anaknya dari pengaruh lingkungan yang buruk dan mencurigai jika ada perubahan sikap yang tidak wajar,” ujar IPTU Fedy.

Polres Loteng ungkap kasus peredaran narkotika ini akan menambah daftar panjang keberhasilan Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah ini dari bahaya narkoba dan menciptakan Lombok Tengah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap orang yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan menghadapi proses hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tandas IPTU Fedy.

Masyarakat Lombok Tengah diminta untuk selalu berhati-hati dan menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh buruk narkoba. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait kasus ini. Kami harap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin untuk mewujudkan Lombok Tengah yang lebih baik dan aman,” tutup IPTU Fedy.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *