Polres Loteng Salurkan Bantuan Tunai Ke 16.500 PKL, Warung dan Nelayan

  • Whatsapp

Loading

Polres Loteng Salurkan Bantuan Tunai Ke 16.500 PKL, Warung dan Nelayan

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. LOMBIK TENGAH – NTB,  Polres Lombok Tengah Menyalurkan Dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) dari Pemerintah Pusat melalui Polri untuk 16.500 penerima di Lombok Tengah.

 

“Penyaluran dana BT-PKLWN dengan alokasi sebanyak 16.500 penerima itu, dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerumunan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, saat mengecek kegiatan penyaluran dana BT-PKLWN, di Mapolres Loteng, Sabtu (26/3).

 

Kapolres menjelaskan, kegiatan penyaluran BT-PKLWN bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan melalui Polri dan untuk Polres Loteng mendapatkan alokasi sebanyak 16.500 penerima dengan rincian PKL dan Warung 4.000 sedangkan nelayan sebanyak 12.500.

Baca juga 

 

Penerima yang mempunyai profesi sebagai PKL, pedagang warung dan nelayan dari seluruh masyarakat di Lombok Tengah masing-masing mendapatkan Rp600.000 per orang. Penyaluran dana bantuan tunai, pada Sabtu ini, merupakan hari yang pertama dengan realisasinya sudah mencapai kurang lebih 580 penerima.

 

“Sabtu ini, merupakan penyaluran dana bantuan tunai hari pertama dan dilakukan secara bertahap hingga 16.500 penerima. Realisasi sudah 580 warga yang menerima,” kata Kapolres.

 

Bantuan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban pedagang kaki lima yang pendapatannya menurun semenjak pandemi Covid-19 melanda. Dan Kapolres berharap warga yang menerima dana bantuan tunai tersebut dapat dijadikan tambahan modal usaha untuk mendorong peningkatan usahanya. (Polres Loteng Salurkan Bantuan Tunai Ke 16.500 PKL, Warung dan Nelayan) 

Narsum : KASI HUMAS
POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *