Polres Loteng Optimalkan Bhabinkamtibmas Cegah Radikalisme

  • Whatsapp
Polres Loteng Optimalkan

Loading

XPOSE TV.//LOMBOK TENGAH, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng), Polda Nusa Tenggara Barat mengoptimalkan fungsi Bhabinkamtibmas guna mendeteksi dini dan mencegah penyebaran paham radikal dan terorisme di Wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas merupakan salah satu langkah strategis untuk meminimalisasi penyebaran paham-paham radikalisme yang dikhawatirkan mengancam keutuhan bangsa,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM, Senin (21/11).

Baca juga: Redam isu santet, Polsek Praya Timur bersama Tokoh Masyarakat lakukan mediasi

Kapolres menjelaskan bahwa deteksi dini dan pencegahan penyebaran radikalisme di tengah masyarakat diharapkan dapat memutus mata rantai terhadap adanya aksi-aksi brutal yang terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia.

Kapolres mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan anggota bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh paham radikal dan terorisme karena dapat mengganggu keutuhan NKRI.

“Jadi, seluruh anggota Bhabinmamtibmas dituntut peka terhadap lingkungan tempatnya bertugas dan bisa melaporkan dengan cepat informasi sekecil apapun tentang radikalisme di Desa binaannya kepada pimpinan,” ujarnya.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Amankan Kegiatan PHRI, Bike Tour Seri Mandalika di KEK Mandalika

Menurutnya, untuk menjaga bangsa ini tetap utuh bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian saja, akan tetapi seluruh komponen bangsa juga dituntut untuk bersama-sama bahu membahu untuk menjaga keutuhan NKRI.

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *