Polres Lombok Utara Tetapkan RA sebagai Tersangka Tunggal Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Bukti DNA Jadi Penentu

  • Whatsapp
Polres Lombok Utara
Polres Lombok Utara Tetapkan RA sebagai Tersangka Tunggal Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Bukti DNA Jadi Penentu

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Polres Lombok Utara tetapkan RA sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis yang menimpa mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial VR akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui penyelidikan intensif dan penuh teka-teki, Polres Lombok Utara secara resmi menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam tragedi berdarah di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang. Kepastian ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025), yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi. Minggu (21/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan yang disampaikan kepada awak media, AKBP Agus menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti krusial dari hasil penyelidikan forensik dan pemeriksaan ahli. “Ini bukan kasus biasa. Kami mengerahkan seluruh sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri menjadi kunci utama yang mengaitkan RA dengan korban dan tempat kejadian perkara,” tegasnya.

Bukti-bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers menegaskan keterlibatan RA secara tak terbantahkan. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban (baju, celana, bra), celana pendek dan celana dalam milik RA, sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah, serta baju kaos hitam milik RA. Hasil analisis DNA yang melekat pada barang-barang tersebut menunjukkan kecocokan dengan sampel darah korban, memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan tes poligraf dan pemeriksaan psikologis terhadap RA untuk memastikan keakuratan proses penyidikan. “Langkah-langkah ini kami tempuh untuk memastikan tidak ada celah dalam pembuktian hukum,” tambah AKBP Agus.

RA kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Proses pemberkasan tengah dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Dusun Nipah yang telah memberikan informasi penting serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama proses penyelidikan. “Pantai Nipah kini aman untuk dikunjungi wisatawan, dan kami berkomitmen memastikan kasus ini segera disidangkan agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” tutupnya.

Penetapan RA sebagai tersangka menjadi jawaban atas keresahan publik sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang selama ini berkembang, menandai babak baru dalam penegakan hukum atas tragedi yang mengguncang Lombok Utara ini.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait