Polres Lombok Utara Gelar Apel Persada Purnawirawan Polri di Dusun Karang Langu

  • Whatsapp
Polres Lombok Utara

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Polres Lombok Utara menggelar Apel Persada pemakaman secara kedinasan untuk almarhum Purnawirawan Polri Bapak Suabdi yang meninggal dunia pada hari kamis ,10 juli 2025, karena sakit yang dideritanya. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat tempat pemakaman umum (TPU) Bangket Kates di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Jumat (11/7/2025).

Bacaan Lainnya

Bertindak selaku Inspektur Upacara dalam Apel Persada adalah Wakapolres Lombok Utara Kompol Adhika G.W., S.E., M.Si., mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K. yang memimpin langsung penghormatan terakhir kepada almarhum sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasa beliau selama mengabdikan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polres Lombok Utara
Polres Lombok Utara Gelar Apel Persada Purnawirawan Polri di Dusun Karang Langu

Turut hadir dalam Apel Persada keluarga besar almarhum, PJU Polres Lombok Utara, bersama personel Polres Lombok Utara, Purnawirawan Polri serta masyarakat setempat yang ikut memberikan penghormatan terakhir.

Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum dan mendoakan semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.

Atas nama keluarga besar Polres Lombok Utara, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhum selama bertugas di Kepolisian, Semoga segala amal ibadah almarhum diterima dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Kompol Adhika G.W.

Dengan penuh rasa hormat dan khidmat, jenazah almarhum Bapak Suabdi diserahkan ke Ibu Pertiwi dan dimakamkan dengan prosesi kedinasan yang mencerminkan semangat korps Bhayangkara dan nilai-nilai luhur pengabdian sebagai anggota Polri.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait