XPOSE TV//Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat bergerak cepat menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Rabu (01/04/2026).
Pengecekan lapangan tersebut dilakukan menyusul adanya unggahan video pada salah satu platform media sosial yang menunjukkan aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman.

Informasi ini kemudian menjadi atensi publik sehingga memerlukan langkah guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Penyisiran di Bukit Lendak Bare
Pada Selasa (31/3/2026), sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Lombok Barat bersama personel dan Bhabinkamtibmas Buwun Mas melakukan penyisiran langsung ke titik lokasi yang dimaksud.
Adapun lokasi pengecekan difokuskan pada kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Lokasi tersebut secara geografis berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang mana secara administratif masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap kebenaran video yang sempat viral tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pengolahan emas yang sedang berlangsung.
Tim hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai. Berdasarkan analisis fisik di lokasi, kolam-kolam tersebut dipastikan sudah lama tidak digunakan dan tidak menunjukkan tanda-tanda operasional dalam waktu dekat.
Klarifikasi Terhadap Video di Media Sosial
Menanggapi hasil pengecekan tersebut, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan situasi ini.
Menegaskan bahwa apa yang ditampilkan dalam unggahan media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta terkini yang ditemukan oleh personelnya di lapangan.
“Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi. Namun, sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga status quo, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi kolam rendaman tersebut,” ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, AKBP Yasmara Harahap menjelaskan bahwa video yang sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat tersebut tidak ditemukan kecocokannya dengan kondisi di bekas lokasi kegiatan tambang yang disebut-sebut milik pekerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Bukit Lendak Bare.
Kepolisian memastikan bahwa lokasi tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas tenaga kerja asing sebagaimana yang diduga sebelumnya.
Langkah Koordinasi dan Penegakan Hukum
Keberadaan bekas aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Meskipun saat ini tidak ditemukan kegiatan aktif, Polres Lombok Barat tetap berkomitmen untuk terus memantau wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Terkait tindak lanjut ke depan, AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendirian.
Penanganan masalah pertambangan dan penggunaan kawasan hutan memerlukan sinergi lintas sektoral agar mendapatkan solusi yang komprehensif.
“Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial,” pungkasnya.
Dengan adanya pengecekan langsung ini, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas bahwa pihak kepolisian tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Red: H A






































