Polres Lamongan Brantas Knalpot Brong, Jelang Pengesahan Warga baru PSHT

  • Whatsapp

Loading

Foto – Polres Lamongan Brantas Knalpot Brong, Jelang Pengesahan Warga baru PSHT

Lamongan, XposeTv.live – 6 Juli 2025 – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa operasi penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong, Sabtu (5/7) malam.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. dan diikuti oleh sejumlah pejabat utama Polres Lamongan. Turut hadir Wakapolres KOMPOL I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kabag Ops KOMPOL Budi Santoso, S.H., M.H., para PJU Polres Lamongan, serta personel dari polsek jajaran.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mapolres Lamongan, dilanjutkan operasi penindakan di sejumlah titik strategis antara lain Pasar Burung, SP4 Pagerwojo Jalan Pahlawan, Alun-alun Lamongan, Jalan Lamongrejo, JLU, serta wilayah hukum Polsek Deket, Tikung, dan Karangbinangun.

Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan sebanyak 59 unit sepeda motor roda dua (R2) berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Rinciannya, 50 R2 diamankan oleh Polres Lamongan, 3 R2 oleh Polsek Deket, 4 R2 oleh Polsek Tikung, dan 2 R2 oleh Polsek Karangbinangun.

Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas , terutama menjelang kegiatan pengesahan warga baru PSHT. Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan aman dan tertib,” ujar Kapolres.

Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait