“Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku MR mengakui perbuatannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan satu klip plastik sabu lainnya di dalam kamar.” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, dan satu unit HP.
“Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.
Pelaku MR kini dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, MR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan.
“Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.
Xtv- Indra R Polres Lamongan Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Paciran