Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Jarum Jaka Jaminan Pemudik Aman dan Nyaman

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri Kota –  Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. sudah mengantisipasi potensi kerawanan terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik warga masyarakat. Selain itu Polres Kediri Kota jajaran Polda Jatim ini juga bekerja sama dengan Babinsa dan masyarakat, serta meningkatkan patroli yang dinamai Patroli Jarum Jaka ( Jaga Rumah dan Jaga Kendaraan).

Bacaan Lainnya

“Ya jadi antara kata prediksi harus ada antisipasi, kita sudah siapkan antisipasi tersebut, ketika masyarakat mudik kita sudah memetakan, serta warga bisa menitipkan kendaraanya di Polsek terdekat” kata AKBP Teddy  (19/4/2023).

Polres Kediri Kota Bekerja Sama Dengan Babinsa Aparat RT/RW

Ia mencontohkan, di suatu kompleks perumahan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Babinsa, aparat RT/RW untuk pemetaan perumahaan yang ditinggal penghuninya dengan melibatkan masyarakat untuk ikut menjaga rumah tetangga terdekatnya.

Polres Kediri Kota

Polres Kediri Kota Polda Jatim dalam hal ini menerjunkan tim Sekartaji terdiri dari unit Reskrim, Satreskoba dan Unit Intelkam untuk mobile patroli ke rumah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

“Perumahan yang ditinggal penghuninya mana, kita tandai, kita lakukan pengawasan khusus, kita imbau kepada tetangganya, misalnya si A diminta tetangga yang mudik bantu lihat-lihat, kita libatkan masyarakat membantu pengamanan di wilayah masing-masing,” terangnya.

AKBP Tedy juga mengimbau agar masyarakat ikut peduli memantau rumah tetangganya yang ditinggal mudik, dan wajib curiga jika ada rumah kosong tetapi terdengar suara mencurigakan.

Narsum : Humas Polresta Kediri

Red: Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *