Polres Kediri Kota Salurkan Bansos Sembako Bagi Penyandang Difabel dan Warga Kurang Mampu.

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri Kota – Polres Kediri Kota terus melakukan kegiatan sosial kepada seluruh elemen masyarakat di bulan Suci Ramadan 1444 H/2023.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) sekretariat Difabel Kota Kediri Jl Jagung Suprapto, Dimana Polresta juga memberikan Bansos (Bantuan Sosial) paket sembako kepada penyandang difabel dan warga kurang mampu.

Bantuan sosial yang diberikan ini sebagai bentuk kepedulian Institusi Polri kepada masyarakat yang dinilai layak untuk menerima bantuan untuk meringankan beban kebutuhan pokok sehari – hari.

Polres Kediri Kota  Berbagai Sembako Bulan Suci Ramadhan

“Ini kepedulian Institusi Polri membantu masyarakat dengan berbagi paket sembako di bulan suci ramadan,” Waka Polresta

Polres Kediri Kota

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Waka Polres Kompol Himawan Setiawan, S.I.K. berharap, bantuan yang diberikan oleh Kapolres ini bisa bermanfaat serta membantu masyarakat apalagi saat ini dalam bulan Ramadhan.

“Semoga bantuan ini bisa sedikit membantu masyarakat dan meringankan beban masyarakat,” ungkap Kompol Himawan.

Kompol Himawan menyebut kegiatan bantuan sosial ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polresta

Kali ini masih kata Kompol Himawan kegiatan penyaluran bansos bagi penyandang Difabel juga disalurkan bagi saudara kita yang membutuhkan di kel Balowerti Kota Kediri.

“Kegiatan ini juga sudah dilakukan untuk meringankan saudara kita yang kurang mampu. Alhamdulillah sudah ada ratusan paket sembako kita salurkan,”pungkas Kompol Himawan.

Narsum : Humas Polresta Kediri

Red: Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *