Polres Kediri Kota Ringkus Ibu Rumah Tangga Jaringan  Pengedar Sabu

  • Whatsapp
Polres Kediri kota

Loading

XPOSETV// Kediri Kota –  Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan EN (48) warga Kecamatan Pesantren, Perempuan yang keseharian bekerja sabagai ibu rumah tangga ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan EN.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polresta Kediri  AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polresta Kediri. Diduga EN mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota saat berada di simpang tiga pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” ungkap AKP Ipung.

Polres Kediri Kota Diduga Saat Hendak Melakukan Transaksi

Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan mengamankan 4 klip sabu-sabu dengan total berat 3,88 gram. Adapun 4 klip sabu-sabu tersebut dikemas dengan berat 0,98 gram dan 0,87 gram.

Polres Kediri kota

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Pesantren ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 4,73 gram beserta plastik pembungkusnya,” tandas AKP Ipung.

AKP Ipung menambahkan selain menyita barang bukti 5 klip sabu-sabu petugas juga menyita satu bungkus rokok, satu pak plastik klip kosong, satu buah skrop dari sedotan dan satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ipung.

Narsum : Humas Polresta Kediri

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *