Polres Jember Fokus Wujudkan Kamseltibcarlantas “Operasi Zebra Semeru 2025”

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Jember – Polres Jember kembali meningkatkan kesadaran berlalu lintas melalui kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025.

banner

Operasi ini fokus untuk menciptakan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jember, AKP B. Bagas Simamarta saat memimpin operasi yang melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Jember, UPT Samsat Barat, Bapenda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Sabtu (22/11/25).

“Operasi kali ini menyasar pelanggaran kasat mata serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, sebagai upaya menciptakan Kamseltibcarlantas,” kata AKP Bagas.

Dalam pelaksanaannya, kata AKP Bagas petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Dari hasil kegiatan, tercatat 72 pelanggaran ditemukan. 71 pengendara diberikan surat teguran dan 1 pengendara dikenakan tindakan tilang karena pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kasat Lantas AKP B. Bagas Simamarta menyampaikan, penindakan dilakukan secara humanis dan edukatif, dengan mengedepankan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Masyarakat diimbau untuk melengkapi kendaraan, menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” kata AKP Bagas.

Melalui Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Jember Polda Jatim berharap masyarakat semakin disiplin dalam berkendara dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Jember dapat terus ditekan.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *