Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Mayang, di Bangun Polres Jember

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, JEMBER – Polres Jember Polda Jawa Timur membangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Bobby A.condroputra mengatakan pembangunan SPPG itu merupakan langkah konkrit Polres Jember Polda Jatim dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui layanan pemenuhan gizi.

“Polres Jember komitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui layanan pemenuhan gizi, terutama bagi wilayah yang memiliki tingkat kerentanan gizi,” ujar AKBP Bobby, Kamis (20/11/25).

Menurut Kapolres Jember, hasil evaluasi di lapangan menunjukan bahwa pembangunan SPPG di Kecamatan Mayang telah mencapai 80%.

Beberapa fasilitas pelayanan dan ruang pendukung gizi masyarakat juga sudah mulai terlihat progresnya secara signifikan.

“Alhamdulillah, pada hari Senin (17/11/25) yang lalu kami cek sudah 80 persen, artinya pembangunan hampir selesai,” ujar AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan bahwa keberadaan SPPG ini bukan hanya soal infrastruktur tapi tentang dukungan keperluan dan pelayanan terhadap pemenuhan gizi masyarakat sebagai mana progam pemerintah.

Pada bangunan itu kata AKBP Bobby nantinya juga disiapkan pendukung pelayanan seperti ruang konsultasi gizi, fasilitas edukasi hingga sistem pendataan.

“Fasilitas pendukung itu kami siapkan agar layanan nantinya berjalan profesional dan tepat sasaran,” terang AKBP Bobby.

Ia berharap SPPG segera selesai 100% dan bisa langsung di fungsikan.

“Semakin cepat operasional semakin cepat masyarakat merasakan manfaatnya,”tambah AKBP Bobby.

Dengan percepatan pembangunan SPPG ini Polres Jember Polda Jatim menunjukan komitmen untuk hadir tidak hanya dalam hal menjaga Kamtibmas dan penegakan hukum namun juga berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat sesuai dengan program pemerintah Presiden RI.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *