Polres Bolsel Bantah Keterlibatan dalam Kematian Tahanan

  • Whatsapp

Loading

Bolsel, XposeTV– Kasat Reskrim Polres Bolsel menyangkal keras dugaan keterlibatan aparat dalam meninggalnya Revan Kurniawan Santoso (Aan), seorang tahanan yang diduga pelaku penikaman. Menurutnya, klaim penganiayaan yang dilayangkan keluarga tidak berdasar.

banner

“Saya tegaskan, kami tidak melakukan penganiayaan. Jika saya terbukti melakukan kesalahan, saya siap dihukum. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, menegaskan komitmennya untuk tunduk pada proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap Aan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk membuktikan bahwa tahanan dalam keadaan baik, pihaknya telah melakukan serah terima secara resmi ke tahap kedua.

“Yang pasti, pada tahap dua pada tanggal 21 Juli, tersangka sudah diserahkan dalam keadaan sehat. Lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan telah mengakui dan menerima kondisi tahap dua ini,” jelasnya lebih lanjut. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kondisi Aan masih dalam keadaan baik beberapa pekan sebelum meninggal.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihak kepolisian terbuka dan siap berkooperasi penuh dengan segala bentuk investigasi yang akan dilakukan untuk mengungkap sebab kematian Aan secara transparan.

Pada proses tahap dua ini,pihak kejaksaan dan lapas tahanan sudah menerima berita acara penyerahan tersangka dengan baik,sehingga tidak ada lagi berita simpang siur di masyarkat jelas kasat

Menyangkut kematian Aan, Kapolres Bolsel diperkirakan akan mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu dekat. Saat ini, internal Polres juga sedang mengumpulkan data dan laporan untuk keperluan audit internal.

Kasat Reskrim berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk menemukan kebenaran objektif dalam kasus ini.

Dalam beberapa video juga tersebar pihak Kejaksaan Negeri Kotamubagu dan Rutan Kotamubagu sudah memberikan penjelasan bahwa saat diserahkan ke oleh Penyidik Polres Bolsel tanggal 21 Juli 2025 Aan diterima dalam keadaan sehat hal senada disampaikan juga oleh Kepala Rutan Kotamubagu membenarkan jika Aan diserahkan Jaksa ke mereka dalam keadaan sehat. (**)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait