![]()
Bitung, XposeTV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung. Penemuan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman obat tersebut melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu GB (26) dan RH (25). GB ditangkap saat hendak mengambil paket berisi obat di lokasi Lion Parcel di Jalan Tugu Aru, sedangkan RH diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung karena diduga sebagai pemesan obat tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.443 butir Trihexypenidyl serta dua unit handphone. Menurut keterangan Kasat Narkoba, RH memesan obat tersebut melalui WhatsApp dari orang tidak dikenal dan melakukan pembayaran via aplikasi DANA sebesar Rp1.000.000. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ini di wilayahnya.(Onal)






































