Polres Bitung Amankan Pelaku Penikaman Mantan Pacar

  • Whatsapp

Loading

Bitung, XposeTV – Sebuah aksi penganiayaan dengan benda tajam yang menimpa seorang remaja berusia 16 tahun berhasil diungkap oleh Polres Bitung. Kejadian ini terjadi dini hari tadi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Pelaku, seorang pemuda berusia 23 tahun, nekat menikam mantan pacarnya usai putus hubungan.

banner

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku yang berinisial AT alias Aldi (23) dalam keadaan mabuk meninggalkan rumahnya sekitar pukul 02:30 WITA. Ia mengendarai sepeda motor menuju pusat kota dengan niat mencari korban, Pr. NM (16), yang merupakan mantan pacarnya. Emosi pelaku memuncak setelah mengetahui hubungan mereka berakhir.

Sekitar pukul 03:00 WITA, pelaku menemukan korban yang sedang duduk di atas motor bersama temannya, FR, di Kelurahan Pateten Tiga. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menghampiri korban sambil mengeluarkan pisau besi stainless berujung runcing yang disembunyikan di pinggang. Dalam keadaan emosi, ia menikam korban sekali hingga mengenai pinggang belakang sebelah kiri.

Usai menikam, pelaku sempat membawa korban ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, ia justru meninggalkan korban di rumah sakit tanpa menunggu hingga proses pengobatan selesai. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim patroli Tarsius Polres Bitung segera bergerak setelah menerima laporan sekitar pukul 03:30 WITA. Tim langsung menuju RS Budi Mulia untuk mengumpulkan informasi identitas pelaku dan korban sebelum melakukan pengejaran.

Dengan cepat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya sekitar pukul 04:00 WITA di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam juga berhasil ditemukan di selokan tempat pelaku membuangnya.

Motif kejahatan ini diduga kuat karena sakit hati pelaku setelah korban memutuskan hubungan. Pelaku tidak bisa menerima keputusan tersebut dan memilih melampiaskan emosi dengan cara kekerasan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindak pidana kekerasan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Korban saat ini masih dalam perawatan medis, sementara pelaku menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan KUHP terkait penganiayaan. Polres Bitung memastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait