Polres Bitung Amankan Pelaku Penikaman Brutal di Depan Alfamart

  • Whatsapp

Loading

Bitung, XposeTV – Aksi penikaman yang mengguncang Kota Bitung pada Jumat dini hari (3/10/2025) berhasil diungkap cepat oleh Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung. Seorang pemuda berusia 18 tahun, HT, ditangkap usai menikam remaja sebaya, BP (18), hingga sembilan kali tikaman dengan sebilah pisau.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.30 WITA di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam gudang Alfamart dan tertahan dengan pintu gudang. Akibat luka tusuk serius, korban segera dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.30 WITA, Tim Tarsius bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan korban. Pelaku akhirnya berhasil dicegat di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Saat proses penangkapan, memberikan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan karena melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad.

Polres Bitung memastikan langkah hukum telah ditempuh, mulai dari penyelidikan di tempat kejadian perkara hingga dapat menangkap pelaku beserta Barang Buktinya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam. (Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *