Polres Bangkalan Cegah Peredaran Narkoba Dengan Maksimalkan Fungsi Polisi RW

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// BANGKALAN – Polres Bangkalan yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim di Pulau Madura terus berupaya dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihak Polres Bangkalan telah menerjunkan sebanya 430 personel yang akan bertugas melakukan pengamanan di 274 desa dan 7 kelurahan dengan 1.433 RW.

“Ada 430 personel yang telah kami sebar untuk program Polisi RW yang akan berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di masing – masing desa dan kelurahan,”ujar AKBP Febri di Bangkalan,Sabtu (27/5).

Polres Bangkalan Program Polisi RW Berkolaborasi Dengan Bhabinkamtibmas

Melalui Polisi RW itu kata Kapolres Bangkalan, pihak Polisi akan dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat untuk menciptakan dan menjaga kamtibmas bersama – sama warga mulai lingkup terkecil.

Polres Bangkalan

“Dengan hadirnya Polisi RW ini, diharapkan dapat membangun interaksi positif dan konsisten antara Polisi dengan warga masyarakat,”jelas AKBP Febri.

Ia menyebut Polisi RW nantinya juga sebagai petugas penghubung ( liaison officer ) Polri di setiap lingkungan Rukun Warga ( RW ).

Sebagai Liaison officer ( LO ) maka Polisi RW nantinya akan mendengarkan, menerima keluh kesah, usul saran dan segala bentuk persoalan yang ada di masyarakat.

“Dari apa yang didapat oleh Polisi RW ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui langkah preventif dan humanis atau untuk dilaporkan ke Polsek maupun Polres,”jelas AKBP Febri.

Polisi RW yang bertugas dan bermitra dengan masyarakat itu lanjut Kapolres Bangkalan, diharapkan dapat mendeteksi dini terkait kamtibmas, memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyelesaikan permasalahan yang ada di tingkat bawah dengn problem solving.

“Pembinaan kepada masyarakat termasuk bahaya narkoba dan tindak kejahatan lainnya, ini juga akan dilakukan oleh Polisi RW,”pungkas AKBP Febri.( Humas)

Red :! Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *