Xposetv.live, Gowa, Sulsel – Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar Press Release kasus Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada hari Selasa tanggal 27 agustus lalu.
Press Release kasus persetubuhan tersebut bertempat di Halaman Spot Payung Mako Polres Gowa dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.sos., S.H., M.H didampingi KBO Reskrim Iptu Kamaruddin, Kasubsi PIDM Ipda Udin Sibadu, S.H dan Kanit PPA serta Kanit Resmob Polres Gowa,
Pada 29 /08 /2024 kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan awal mula terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Beberapa waktu lalu.
Kronologis awal, dimana pelaku menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dan kemudian mengajak korban untuk pergi makan bersama, setelah diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong.
“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya dirumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut.” Jelasnya.