![]()
GORONTALO,XPOSETV.com– Keluarga seorang pemuda berinisial RD meminta perhatian serius aparat penegak hukum atas dugaan kasus pengeroyokan yang dialami anak mereka, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepada awak media XposeTV pihak keluarga menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 30 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, bertepatan dengan malam Idul Fitri.
Menurut keterangan keluarga, RD diminta datang ke suatu lokasi dengan alasan berkumpul, namun setibanya di tempat tersebut, ia justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.
Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi
Berdasarkan penuturan keluarga, RD sempat dituduh telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada pengurus masjid setempat. Meski telah membantah, RD diduga tetap mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan pukulan.
“Anak kami dipukul dan ditampar. Saat itu ada beberapa orang di lokasi, namun tidak ada yang melerai,” ujar pihak keluarga.
Tak lama setelah kejadian, salah satu pihak yang disebut keluarga sebagai “D” diduga menyampaikan ancaman kepada RD agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Laporan ke Kepolisian
Pada 31 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, keluarga mendampingi RD membuat laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota. RD juga menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum.
Keluarga mengaku sempat menunggu itikad baik dari pihak terduga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut mereka, terdapat dugaan intimidasi yang dialami saat melintas di sekitar lokasi kejadian.
Laporan Balik dan Proses Hukum
Pada Juni 2025, keluarga menyebut adanya laporan balik terhadap RD dengan tuduhan pencabulan anak. Pihak keluarga menilai laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk tekanan agar laporan pengeroyokan dicabut.
“Kami meyakini tuduhan itu tidak benar. RD juga menolak mencabut laporannya meski mendapat tekanan,” ungkap keluarga.
Hingga Oktober 2025, RD kemudian ditahan terkait laporan tersebut dan saat ini masih menjalani proses persidangan. Per Februari 2026, RD telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 100 hari.
Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum
Keluarga juga menyampaikan bahwa salah satu terduga pelaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Badan Narkotika Nasional, sementara pihak lainnya memiliki latar belakang usaha di Gorontalo. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan perkara.
“Para terduga pelaku masih bebas, sementara anak kami ditahan. Kami merasa ada ketimpangan dalam penegakan hukum,” kata keluarga.
Kondisi Korban dan Lambannya Penanganan
Pasca kejadian, keluarga menyebut kondisi RD sempat memprihatinkan, dengan wajah lebam, kesulitan makan, dan demam akibat menahan rasa sakit. Pemeriksaan medis baru dapat dilakukan beberapa hari kemudian karena libur Lebaran.
Hingga saat ini, laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat hampir setahun lalu dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Harapan Keluarga
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, transparan, dan adil dalam menangani seluruh laporan yang ada, baik terkait dugaan pengeroyokan maupun tuduhan lainnya.
“Kami hanya rakyat biasa yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum.
Kami akan terus memperjuangkan hak anak kami melalui jalur yang sah,” tegas keluarga.
Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkara Dikawal DPN.
Saat ini, keluarga korban menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah resmi dikuasakan kepada Dewan Perwakilan Netizen (DPN) untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Perwakilan DPN Jefry Taha menyampaikan komitmennya untuk mengawasi secara serius penanganan kasus ini di Polres Gorontalo Kota.
Dalam waktu dekat, DPN berencana menghubungi pihak kepolisian guna meminta penjelasan resmi terkait belum adanya kepastian hukum, khususnya mengenai perkembangan laporan pengeroyokan serta status para tersangka(Stevani)






































