Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok di Sorong

  • Whatsapp

Jakarta – Polisi merangkul tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/01/22).

Bacaan Lainnya

“Polda jajaran langsung berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mencegah tidak ada aksi balasan atau aksi lainnya,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta.

Tak hanya itu, Dedi menyebut, Polda Papua Barat jajaran juga telah melakukan pertemuan kepada perwakilan kedua kelompok yang bertikai. Tujuannya untuk mencegah serta tidak melakukan aksi apapun di ketentuan aturan hukum yang berlaku.

“Polsek Sorong Timur telah melakukan pertemuan antara kelompok,” tutur Dedi.

Menurut Dedi, Polisi juga telah melakukan penyelidikan serta penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari peristiwa yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia tersebut.

“Penyelidikan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memproses tuntas kasus kejadian ini. Lalu jajaran juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Dedi.

Disisi lain, sejauh ini korban tewas akibat bentrokan tersebut berjumlah 19 orang. Dari total tersebut satu meninggal dunia akibat bentrokan sedangkan 18 lainnya diduga meninggal dunia akibat terbakar di dalam tempat hiburan tersebut.

“Satu meninggal dunia karena bentrok dan 18 meninggal dunia di tempat hiburan yang terbakar. Masih di dalami,” terang Dedi.

Kemudian, kata Dedi, Polda Papua Barat jajaran saat ini melakukan pencarian terhadap pelaku dan aktor intelektual dari bentrokan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap aktor intelektual dan pelaku dari dua kelompok tersebut,” pungkas Dedi.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait