Polisi Berhasil Amankan Protes Penolakan Hasil Putusan Sidang Tipikor Pontianak

  • Whatsapp
Polisi Berhasil Amankan

Loading

XPOSE TV.//Pontianak, Kalbar – Polisi berhasil amankan aksi protes massa sempat mewarnai pembacaan putusan sidang perkara kasus korupsi anggaran dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Uray Bawadi, Pontianak. Rabu (12/10), sore.

Bacaan Lainnya

 

Polisi berhasil amankan Sidang ini terkait kasus korupsi Anggaran Dana Desa Capkala, Kabupaten Mempawah dengan terdakwa mantan bendahara desa berinisial F.

Baca juga : Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI

Setidaknya 25 orang massa yang sempat mengikuti jalannya sidang melakukan aksi protes usai majelis hakim membacakan hasil sidang.

Mendapat laporan, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K., beserta jajaran langsung melakukan pengamanan.

Usai mendapat pengarahan dari Kapolresta Pontianak massa yang sempat melakukan protes kemudian membubarkan diri pada pukul enam sore.

Baca juga : Tim Puslitbang Polri Lakukan Kunjungan Ke Polda Kalimantan Barat

Pihak Keamanan Pengadilan Tipikor Pontianak, Ilham menyampaikan terimakasih dengan adanya pengamanan yang dilakukan kepolisian hingga aksi protes tidak berlangsung anarkis.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Pontianak dan jajarannya atas tindak lanjut dari laporan kami terkait adanya kerumunan massa yang kemungkinan tidak terima dengan hasil putusan vonis hakim,” tambahnya.

Beruntung menurut Ilham tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam aksi protes ini.

Baca juga : Kegiatan Pungli Dilakukan Mantan Kapolsek Sandai Bersama Beberapa Anggotanya

Senada dengan Ilham, Pihak Keamanan Pengadilan Negeri Pontianak Gerry menyampaikan jika masyarakat dipersilahkan melakukan upaya hukum lanjutan jika merasa tidak puas dengan hasil putusan.

“Kita ada yang namanya upaya hukum. Jadi jika ada masyarakat yang tidak puas dengan putusan bisa melakukan upaya hukum banding, kasasi dan PK,” ucapnya.

Pada putusannya, Majelis Hakim menjatuhi terdakwa F dengan pidana satu tahun kurungan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.

 

Red : Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *