Polisi Berhasil Amankan Komplotan Curanmor 15 TKP di Surabaya dan Sidoarjo

  • Whatsapp

Loading

Xposetv// Surabaya – Polrestabes Surabaya melalui Polsek Sukolilo, Polisi berhasil meringkus tiga bandit curanmor 15 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga pelaku tersebut diamankan di Traffic Light (TL) Jalan Ir. Soekarno pada Jumat (05/05/2023) yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Roice melalui Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena patroli kring serse di jalan Ir. Soekarno (Merr) mencurigai sepasang sepeda motor tanpa plat nomor yang berjalan beriringan.

“Setelah kami berusaha pinggirkan, kedua pelaku malah kabur. Akibatnya kejar-kejaran sempat terjadi,” ujar Kompol Sholeh, Sabtu (13/5).

Polisi berhasil Ketiga Pelaku Diamankan Traffic Light

Karena kesigapan anggota Polsek Sukolilo, keduanya lantas diamankan dan diperiksa di Mapolsek Sukolilo.

“Dari pemeriksaan awal kedua orang berinisial AS dan SY ini mengaku bahwa motornya hasil curian,”ujar Kompol Sholeh.

Polisi berhasil

Dari AS dan SY yang kini sudah ditetapkan tersangka ini juga diperoleh keterangan bahwa ada satu pelaku lain yang bertugas sebagai joki bernama EK.

“Berdasar keterangan kedua tersangka, kami pun melakukan penangkapan kepada EK,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolsek Sukolilo, para tersangka menggunakan mobil mini bus agar tidak terdeteksi.

Setelah berhasil menguasai motor AS dan SY bertugas membawa hasil kejahatan ke Madura, sedangkan EK yang sebagai supir minibus.

Dari hasil penyelidikan Polisi, total ada 15 titik di seluruh kota Surabaya dan Sidoarjo telah disatroni oleh ketiganya. Saat ini petugas kepolisian masih menyelidiki kemungkinan tempat lain.

“Ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Sholeh.

Narsum : Humas Polresta Kediri

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *