Polisi Berhasil Amankan 15 Box Ikan di Perairan Tanjung Bastian

  • Whatsapp

                        Xposetv// Timor Tengah Utara,NTT  Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Kapolsek Insana Utara dan Instansi Terkait yang ada di wilayah hukum Polsek Insana Utara berhasil mengamankan 15 box ikan air laut yang tidak layak konsumsi tanpa dilengkapi surat ijin, pada selasa 2 April 2024, pukul 14.30 wita.

Ikan jenis tongkol yang diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara, Polsek Insana Utara dan Instansu terkait itu langsung dimusnahkan karena sudah tidak layak di konsumsi oleh masyarakat.

Pembongkaran ikan yang dilakukan di Tanjung Bastian, Kecamatan Insana Utara seharusnya disertai dengan prosedur yang benar sebagaimana pembongkaran dilakukan melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak di konsumsi dan dilengkapi dengan surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan kabupaten Alor.

Pemusnahan 15 box ikan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Kapolsek Insana Utara bersama anggota, Personil Koramil 161803 Wini, Sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara-Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi dan Masyarakat yang berlangsung di area Mapolsek Insana Utara .

Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando PP, S. Tr.K kepada wartawan, Selasa 2 April 2024 mengatakan bahwa Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara dan Kapolsek Insana Utara bersama Instansi terkait yang ada di Wilayah Hukum Polsek Insana Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan ikan air laut tidak layak konsumsi dan tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan Kabupaten Alor.

Ipda Beggie Menambahkan, Ikan sebanyak 15 box yang diamankan itu lantaran tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan bongkar di luar wilayah pelabuhan

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolsek Insana Utara memberikan sambutan dan Himbauan serta menginformasikan kronologis kejadian penangkapan kepada tamu undangan terkait pemusnahan 15 box ikan yang berlokasi di halaman Polsek Insana Utara yang sudah di tindak lanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena ikan yang di datangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia

Kami telah melakukan pemusnahan ikan yang di datangkan dari daerah asal kabupaten Alor sebanyak 15 box yang berlokasi di halaman Polsek Insana Utara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024,” Ungkap Ipda Beggie

Adapun tanggapan dari dinas terkait yaitu permintaan terima kasih kepada pihak Polri atas pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pemusnahan ikan yang tidak sesuai prosedur tersebut sehingga kedepan masyarakat lebih mengetahui dalam proses pemasukan dan pengeluaran ikan dari satu wilayah ke wilayah lain harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia (Xtv-Riko)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *