Polisi Bekuk Pengedar Sabu – Sabu Antar-Pulau Di Pelabuhan Kayangan

  • Whatsapp
Polisi Bekuk
Polisi Bekuk Pengedar sabu- sabu Antar-Pulau Di Pelabuhan Kayangan

Loading

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Polisi bekuk pengedar sabu sabu dengan menggeledah jok motor milik terduga pengedar sabu berinisial SS (kiri) di wilayah Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) terduga pengedar sabu berinisial SS, 34 tahun.

Bacaan Lainnya

Polisi Bekuk pria asal Gunung Batu, Kecamatan Pekat, Dompu, itu ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Sumbawa di Pelabuhan Kayangan. “Pelaku ini merupakan pengedar sabu antar pulau,” kata Kasatresnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (2/7).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Saat berada di dekat Indomaret di Pelabuhan Kayangan langsung kami lakukan penangkapan,” tuturnya.

Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu di saku kanan celananya. Berat brutonya 1,06 gram. “Kami juga menemukan satu tabung kaca dan uang tunai Rp 183 ribu,” sebut Bagus Saputra.

Pada penggeledahan selanjutnya, polisi menemukan dua bungkus plastik ukuran besar berisi bubuk putih yang diduga sabu di dalam jok motor yang digunakan SS. “Berat brutonya 46,93 gram,” kata perwira pertama polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.

Selain itu, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi 70 butir sabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet dengan berat bruto 27,94 gram. “Di dalam jok motor pelaku, kami juga menemukan timbangan digital, sekop plastik, dan empat bungkus plastik klip kosong,” bebernya.

Total berat bruto sabu yang ditemukan 75,93 gram. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Sumbawa dan Dompu. “Yang sabu dalam bentuk bubuk putih akan diedarkan di Sumbawa, sedangkan sabu padat dalam bentuk tablet akan di bawa ke Dompu,” jelasnya.

Setelah menginterogasi pelaku, polisi mengantongi asal barang yang masih berada di wilayah Lombok. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Kita kerja sama dengan Direktorat Resnarkoba Polda NTB untuk mengembangkan asal barang dan jaringannya,” kata Bagus.

Pelaku SS sudah ditahan di Polres Lotim. DIa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Narsum: arl/r1

Red: Kabiro Busran S.Ip

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *