XPOSETV// PROBOLINGGO- Satreskrim Polres Probolinggobersama Polsek Gading melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kalianyar, Gading yang memproduksi petasan berbagai jenis.
Baca juga: Polres Jember Libatkan Toga Tomas Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras
Dalam penggerebekan jelang puasa ramadhan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NRM.
Baca juga: Polisi Amankan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Diduga Terlibat Penipuan Robot Trading ATG
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Petasan Digrebek Mengandung Bahan Peledak
“Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Polres Bangkalan Berhasil Menangkap Terduga Bandar Narkoba
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dalam penggerebekan ini diamankan barang bukti 18 kg obat petasan, selongsong kosong, sumbu , bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, timbangan, dan kaca.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ucap Kapolres Probolinggo.
Narsum: Humas Polres
Red: Yanto
Editor: Yanto





































