Seleksi Calon PAW Kepala Desa Tanjung Kemala Jadi Sorotan

  • Whatsapp
Penyerahan Persyaratan Pendaftaran Paw Kepala Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu
Penyerahan Persyaratan Pendaftaran

Loading

XposeTv OKU// BATURAJA, 20 September 2025,OKU —BPD OKU Anggota Tidak Terpilih dalam Seleksi PAW Kades Tanjung Kemala, Sariel Bingung Ada Kejanggalan, Proses seleksi Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuai sorotan. Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sariel, merasa bingung dan curiga adanya kejanggalan setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tersebut. Padahal, menurutnya, ia telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

banner
Photo Sariel Anggota Bpd Desa Tanjung Kemala Calon Paw Kades

Sariel mengaku terkejut ketika namanya tidak masuk dalam daftar calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya. “Saya merasa ada yang tidak beres. Kenapa saya yang notabene anggota BPD, yang seharusnya punya pengalaman dan pemahaman tentang desa, justru tidak lolos? Padahal, saya sudah melengkapi semua berkas yang diminta,” ungkapnya dengan nada bingung.

Baca Juga : “Hantu” Korupsi di SDN 004: KPK TIPIKOR Temukan Jejak Manipulasi Dana BOS

Baca Juga ;Terkuak! Diduga Oknum Kades Terlibat Kasus Pencabulan Anak di OKU Selatan

Kejadian ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan objektivitas panitia seleksi. Banyak warga Desa Tanjung Kemala yang menduga ada “permainan” di balik layar yang mengakibatkan seorang anggota BPD tidak terpilih.

Penyerahan Persyaratan Pendaftaran Paw Kepala Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu

📜 Persyaratan Pendaftaran Calon PAW Kepala Desa

Untuk menjawab kebingungan tersebut dan memberikan pemahaman yang jelas, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon PAW Kepala Desa, berdasarkan peraturan yang berlaku:

 

* Persyaratan Calon:

 

* Warga Negara Republik Indonesia (WNI).

* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

* Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

* Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

 

* Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

 

* Bukan sebagai perangkat desa.

* Sehat jasmani dan rohani.

* Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

* Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

* Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

* Bukan mantan narapidana kasus korupsi.

*Dokumen Kelengkapan:

* Surat permohonan menjadi calon Kepala Desa.

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

* Surat keterangan sehat dari dokter.

* Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

* Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

* Daftar riwayat hidup.

 

⚖️ Landasan Hukum: UU dan Peraturan Terkait PAW Kepala Desa

 

Proses PAW Kepala Desa diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Ini adalah landasan utama yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa yang kosong. Pasal 42 UU ini secara spesifik membahas tentang pengisian Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: PP ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai prosedur dan tahapan yang harus dilalui dalam proses PAW Kepala Desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan persyaratan calon.

 

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa: Setiap kabupaten/kota memiliki Perda yang mengatur secara spesifik tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di wilayahnya. Perda ini sering kali berisi rincian tambahan yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Misalnya, Perda Kabupaten OKU akan mengatur komposisi panitia, jadwal, dan teknis pelaksanaan seleksi PAW.

 

Dengan adanya kebingungan dari salah satu calon, diharapkan pihak panitia seleksi dapat memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel kepada publik agar proses ini tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut dan menjaga kondusifitas di Desa Tanjung Kemala.

Red AbaNov XposeTV OKU

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait