ARW menganggap bahwa pemberitaan mengenai kasus ini sangat tidak adil.
Ia merasa berita-berita tersebut memojokkan dirinya dan keluarganya tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi.
“Berita-berita ini sangat tidak seimbang dan justru memojokkan saya serta keluarga. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, ARW berencana mengajukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata terkait pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Kuasa hukum ARW juga akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi, serta memeriksa kemungkinan pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang ITE.
Pakar hukum Farid Mamma, S.H., M.H., yang juga merupakan pengacara terkemuka di Makassar, menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan pelanggaran serius dalam praktik jurnalistik.
“Jika pemberitaan tersebut melakukan framing dan tidak memberikan kesempatan untuk klarifikasi, hal ini bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. ARW berhak melaporkan balik jika merasa hak-haknya dilanggar,” ujarnya.
Farid Mamma juga menekankan pentingnya prosedur hukum yang objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
“Proses hukum harus dilakukan dengan adil. Framing berita yang tidak berimbang dapat merugikan pihak yang diberitakan,” tambahnya.