Polda NTB Tetapkan Guru Ponpes di Lombok Timur sebagai Tersangka TPKS, Komitmen Tegas Lindungi Santriwati dan Tegakkan Hukum

  • Whatsapp
Polda NTB

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan seorang guru/ustaz berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur pada hari Kamis (19/02). Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Jumat (20/02/2029).

Bacaan Lainnya

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB setelah menerima laporan polisi pada 29 Januari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif dan terukur. Pada 18 Februari 2026, penyidik resmi melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka AJN.

Polda NTB
Polda NTB Tetapkan Guru Ponpes di Lombok Timur sebagai Tersangka TPKS, Komitmen Tegas Lindungi Santriwati dan Tegakkan Hukum

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditangani secara serius tanpa pandang bulu. Menurutnya, penanganan kasus ini telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam rentang waktu tahun 2023 hingga November 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka tergolong manipulatif dan memanfaatkan posisi otoritasnya sebagai pendidik. Tersangka diduga memanipulasi kondisi korban dengan dalih kesurupan serta ritual “pembersihan rahim”. Dengan memanfaatkan pengaruh, relasi kuasa, serta ketergantungan korban, tersangka diduga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali. Kami juga menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola yang serupa dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelas Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar percakapan, mini kamera, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban. Langkah-langkah tersebut mencakup permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam berkas perkara.

Kabid Humas menegaskan bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan posisi sebagai pendidik untuk melakukan kejahatan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujarnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. Saluran pengaduan resmi telah disediakan guna menjamin kerahasiaan serta keamanan pelapor.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, tanpa terkecuali.

 

Narsum: Bid Humas Polda NTB 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *