Polda NTB Perintahkan Polres Periksa Bhabin Sukerara Yang Diduga Lakukan Persekusi

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. MATARAM – NTB, Terkait Bhabinkamtibmas Sukerara yang diduga melakukan persekusi terduga pelaku Penipuan di Sukerara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, akan diperiksa Propam. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dihubungi media ini, Rabu (31/8/2022).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Tak Tahan Lihat Santri Ganteng, Oknum Guru Ngaji Tega Lakukan Pencabulan

“iya, kita sudah berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah, agar Bhabin tersebut diperiksa,” jelas Kabidhumas Polda NTB.

Kabidhumas Polda NTB menegaskan bahwa, pihaknya sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap Bhabin yang diduga melakukan persekusi tersebut.

“Insya Allah malam ini, Bhabin tersebut akan dipanggil ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan, dan kami juga sudah meminta Polres Loteng, sesegera mungkin memeriksa Bhabin Sukerara yang diduga melakukan persekusi,” ungkapnya.

Terkait warga yang diduga sebagai pelaku penipuan juga akan di panggil untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga : Identitas mayat Wanita Telanjang di Jombang Terkuak

“untuk warga yang diduga lakukan penipuan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kabidhumas Polda NTB mengatakan, memang hal seperti itu tidak wajar dilakukan oleh oknum Polisi tersebut, untuk itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap oknum Bhabin tersebut.

“ini sebagai pelajaran untuk anggota Polisi yang lain, agar bertindak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia juga ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi itu, sehingga ia tahu perilaku anggotanya di lapangan.

“kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan kami informasi, sehingga kami tahu perilaku anggota kami di lapangan,” pungkasnya.

Demikian dirilis Kabid Humas polda NTB untuk dipublikasikan kemedia.

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *