XPOSE TV//Mataram, NTB — Polda NTB melakukan langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen UIN Mataram berinisial WJ. Langkah tersebut diwujudkan dalam bentuk rekonstruksi mendetail yang digelar pada dua lokasi berbeda di area kampus, Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kamis (22/5/2025).
Rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 65 adegan yang diyakini menggambarkan rangkaian kejadian tidak senonoh yang dialami para korban. Dari jumlah tersebut, 49 adegan diperagakan di kamar pelaku, sementara 16 adegan lainnya dilakukan di ruang sekretariat kampus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan atas laporan yang masuk pada 20 Mei 2025.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lingkungan akademik, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Namun, kenyataan pahit terungkap setelah sejumlah mahasiswa, yang sebagian besar adalah penerima beasiswa Bidikmisi, memberanikan diri untuk berbicara.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, pelaku menggunakan pendekatan manipulatif secara psikologis terhadap para korbannya. Ia membangun citra sebagai sosok “ayah” dan figur pelindung bagi para mahasiswa baru, terutama mereka yang tinggal di asrama kampus.
Tindakan tidak senonoh ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga menggunakan pengaruh dan kedekatan emosional untuk melakukan pelecehan secara berulang.
Sebagian besar insiden terjadi pada malam hari di lingkungan asrama. Rekonstruksi menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan situasi sepi dan statusnya sebagai dosen pembimbing untuk mendekati korban.
Polda NTB tidak hanya berhenti pada pengumpulan bukti dan pengakuan pelaku, melainkan juga mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Semua korban telah diberikan pendampingan hukum dan perlindungan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Syarif Hidayat menyatakan bahwa pengakuan pelaku hanya menjadi salah satu dari sekian banyak komponen penyelidikan. Penyidik juga menggali keterangan dari para korban, saksi, dan lingkungan sekitar untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat, khususnya civitas akademika UIN Mataram, untuk turut serta membantu proses hukum dengan memberikan informasi tambahan jika mengetahui fakta relevan terkait kasus ini.
“Tidak ada ruang bagi pelecehan seksual, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan. Kami akan tindak lanjuti dengan langkah hukum tegas, adil, dan transparan,” tegas Kombes Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB.
Pihak kampus UIN Mataram hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status kepegawaian WJ. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pelaku telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat NTB dan nasional. Banyak kalangan menilai bahwa peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan agar memperketat pengawasan dan sistem perlindungan mahasiswa.
Rekonstruksi yang dilakukan secara terbuka juga mendapat apresiasi dari lembaga-lembaga perlindungan perempuan dan anak. Mereka menilai langkah Polda NTB sebagai wujud nyata dari komitmen penegakan hukum yang berpihak pada korban.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, terlihat bagaimana pelaku memanggil korban ke kamarnya dengan dalih diskusi akademik. Namun situasi beralih menjadi tindakan intimidatif yang menempatkan korban dalam tekanan psikologis.
Korban yang terlibat dalam rekonstruksi didampingi oleh tim konseling dan perlindungan dari P2TP2A serta lembaga bantuan hukum. Mereka diberi ruang untuk menyampaikan secara bebas kejadian yang dialami tanpa paksaan.
Salah satu korban mengungkapkan bahwa ia merasa terperangkap oleh relasi kuasa yang dimiliki pelaku. “Kami takut kehilangan beasiswa, takut nilai jelek, takut dicap tidak patuh. Itu yang membuat kami diam selama ini,” ujarnya dengan suara gemetar.
Modus manipulasi psikologis dengan citra ‘ayah kampus’ ternyata cukup efektif dalam membungkam korban. Beberapa dari mereka bahkan sempat menganggap perhatian pelaku sebagai bentuk kasih sayang tulus, hingga akhirnya sadar bahwa itu adalah jebakan.
Kasus ini juga membuka perbincangan di media sosial tentang pentingnya literasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Banyak netizen menyuarakan pentingnya kode etik dan pelatihan anti-pelecehan untuk dosen dan tenaga kependidikan.
Dari pantauan di lapangan, suasana kampus UIN Mataram terlihat tegang. Mahasiswa melakukan aksi solidaritas dengan membentangkan poster bertuliskan “Kampus Bukan Tempat Pelecehan” dan “Lindungi Mahasiswa, Bukan Pelaku!”
Polda NTB menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan adanya korban atau pelaku tambahan. Semua bukti digital, CCTV, serta jejak komunikasi antara pelaku dan korban juga sedang didalami.
Rekonstruksi dilakukan secara tertutup dari media namun tetap diawasi oleh pihak independen untuk menjamin integritas proses hukum. Tim forensik digital juga dikerahkan untuk memverifikasi data pendukung kasus ini.
Kasus ini dipastikan telah naik ke tahap penyidikan dan berkas perkara tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kejaksaan sendiri menyatakan siap berkolaborasi untuk mempercepat proses hukum.
Polda NTB membuka kanal pengaduan tambahan bagi siapa saja yang merasa memiliki pengalaman serupa. Masyarakat diminta untuk tidak takut melapor karena identitas pelapor dijamin aman dan dilindungi hukum.
Dengan kasus ini, masyarakat berharap agar institusi pendidikan lebih tanggap terhadap isu kekerasan seksual dan menciptakan sistem yang proaktif dalam melindungi mahasiswa.
Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman terhadap kemungkinan korban tambahan masih berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan bahwa jumlah korban bisa bertambah seiring munculnya keberanian baru dari mahasiswa lainnya.
Kasus WJ menjadi contoh nyata bahwa pelecehan seksual tidak mengenal status sosial atau profesi. Bahkan seseorang yang seharusnya menjadi panutan akademik pun bisa menjadi pelaku kekerasan jika tidak ada sistem kontrol yang kuat.
Masyarakat kini menanti bagaimana pengadilan akan memproses kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Banyak yang berharap vonis maksimal dijatuhkan kepada pelaku sebagai efek jera dan simbol keadilan.
Narsum: Humas Polda NTB
Red: H A




































