Polda Metro Jaya Gerak Cepat Brantas Aksi Premanisme Debt Collector

  • Whatsapp

โ€œJika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,โ€ tandas dia.

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi Debt Colektor karena diajak temannya, seorang Debt Colektor kawakan, gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.

Bacaan Lainnya

โ€Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,โ€ tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Ade Aryย  meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

โ€Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,โ€ himbaunya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara

Sementara Kabidhumas Poldaย  Ade Ary mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda metro jaya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait