Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua Debt Colektor, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan
โKorban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian,โ jelasnya.
Pada kasus kedua, lanjut, Irjen Pol Karyoto S.I.K. Ronaldย pada 20 Maret 2024, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS,ย warga Kampung Melayu
Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.
โTapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,โ terang dia.
Pada aksi ini, jelas Kombes,ย Ade Ary para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.
Kombes Ade Ary menegaskan, bahwa secara hukum Debt Colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa