Jakarta Xposetv//Polda Metro jaya Gerak Cepat Aksi Brantas Premanisme terus dilakukan Kali ini, Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepuluh oknum Debt Colektor karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik bermotor, Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.
Sepuluh oknum Debt Colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). RM (23) MR 40
Selain menangkap oknum-oknum tersebut, tim Reskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.
Ditreskrimum Polda Metro jaya, Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol Karyoto S.I.K. Ronald mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.
”Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Irjen Pol Karyoto S.I.K didampingi Kabidhumas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/03/24).
Dijelaskannya, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kalibata jakarta selatan.
Para pelaku beraksi saat mobil dan motor korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus Jagakarsa,