Polda Metro Jaya Gerak Cepat Brantas Aksi Premanisme Debt Collector

  • Whatsapp

Jakarta Xposetv//Polda Metro jaya Gerak Cepat Aksi Brantas Premanisme terus dilakukan Kali ini, Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepuluh oknum Debt Colektor karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik bermotor, Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Sepuluh oknum Debt Colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). RM (23) MR 40

Bacaan Lainnya

Selain menangkap oknum-oknum tersebut, tim Reskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.

Ditreskrimum Polda Metro jaya, Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol Karyoto S.I.K. Ronald  mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.

”Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata  Irjen Pol Karyoto S.I.K didampingi Kabidhumas Kombes Ade Ary Syam Indradi  dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/03/24).

Dijelaskannya, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kalibata jakarta selatan.

Para pelaku beraksi saat mobil dan motor korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus Jagakarsa,

Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua Debt Colektor, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan

”Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Pada kasus kedua, lanjut, Irjen Pol Karyoto S.I.K. Ronald  pada 20 Maret 2024, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS,  warga Kampung Melayu

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

”Tapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” terang dia.

Pada aksi ini, jelas Kombes,  Ade Ary para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.

Kombes Ade Ary menegaskan, bahwa secara hukum Debt Colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa

“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” tandas dia.

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi Debt Colektor karena diajak temannya, seorang Debt Colektor kawakan, gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.

”Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Ade Ary  meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

”Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” himbaunya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara

Sementara Kabidhumas Polda  Ade Ary mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda metro jaya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat

”Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” tegasnya. Red”[Team ]”

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait