XposeTV//, Jakarta — Polda Metro Jaya untuk sementara waktu tidak memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Hal tersebut karena ketiga wilayah penyangga Ibu Kota itu sampai saat ini belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis atau pun mobile.
Di sisi lain, polisi lalu lintas sudah tidak boleh lagi melakukan tilang manual sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Belum, belum (dilakukan penilangan). Kalau belum ada ya belum dilakukan penilangan secara elektronik,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Jumat (4/11/2022).
“Yang sudah ada ETLE itu wilayah penyangga, baru Depok sekarang,” sambungnya.
Dengan begitu, tidak ada penilangan dalam bentuk apapun apapun terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di Bekasi, Tangerang, maupun Tangerang Selatan.
Jhoni menyebut bahwa sementara ini, polisi lalu lintas di tiga kota tersebut hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
Penilangan baru akan dilakukan apabila kamera ETLE Statis sudah terpasang, ataupun ketika ETLE mobile mulai resmi diluncurkan oleh Polda Metro Jaya.