Xpose tv. Live, Surabaya – Unit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bongkar, pelaku pencurian perhiasan yang tersangka Insial AK (45), MA (41), ES (32), TN (27) dibekuk oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Senin (26/2/24)
Menggelar Press Release Di Gedung Humas Baru Polda Jatim dihadiri Dirrkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto Didampingi, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, dan beserta jajarannya.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, bahwa berawal dari LP-B/20/V/2022/Jatim/Sidoarjo Kota/Spkt Polsek Wonoayu, bahkan mereka melakukan kejahatannya di 5 lokasi Sukodono, Jombang, Jember, Kaliwates, Pasuruan.
Selain, itu pelaku AK kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama tersangka MA Kecamatan Bubutan Surabaya sebagai pengemudi, mengunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan (65) yang sedang membersihkan halaman rumahnya dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban, selanjutnya tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.
“Sementara itu, TN Kecamatan Jambangan Domisili Jombang berperan sebagai pengemudi mengunakan sarana Honda Beat warna abu-abu menghampiri seorang perempuan (74) yang sedang memberi makan hewan peliharaan ayam dengan modus AK menanyakan alamat kepada korban korban selanjutnya menarik secara paksa”, ujarnya
Selain itu, ES Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo berperan sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu menghampiri seorang perempuan (69) yang sedang membersihkan teras rumahnya dengan modus tersangka AK selanjutnya AK menarik kalung korban secara paksa
Lagi pula, tersangka ES saat ini menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus yang sama.
“Bahkan, motif yang dilakukan para tersangka yakni Ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan tetap”, jelasnya, Kombes Pol.Totok Suharyanto
Itupun, sementara LP-B/20V/2022/Jatim/Sidoarjo Kota/Spkt/ Polsek Wonoayu korban saudari Solati, dan LP-B/203/Xl/2022/Spkt/Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo/Polda Jatim korban saudari Nur Rahmawati.
Barang bukti yakni, 2(buah) potongan kalung emas berserta liontin, 1(unit) kendaraan merk Suzuki Satria Fu 150 warna hitam, 1(unit) Honda Beat warna abu-abu, 1(buah) helm merk MDS warna hitam, 1(buah) jaket warna abu-abu.
1(buah) sandal merk Lubrene, 1(buah) celana jeans warna hitam, 1(buah) HP merk Oppo warna hitam, 1(buah) HP merk Vivo warna putih, 1(buah) dompet warna hitam, 1(buah) arloji warna kuning strap hitam, 1(buah) tas slempang warna putih.
“Alhasil, para tersangka bakal di jerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12(dua belas) tahun”, pungkasnya. Dirrkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto. (Lutfi)