XPOSE TV , SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Polres jajaran mulai bulan Januari sampai 1 September 2022 melakukan penindakan pelaku judi online sedangkan jumlah tersangka 838 Orang. Tidak hanya perjudian, melainkan juga mengamankan para tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam.
Baca juga ; berikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik SPKLU di Singkawang
Tak main main, kasus yang diungkap sebanyak 575 kasus, dengan rincian. 215 kasus judi online, 360 kasus judi konvensional. Sedangkan jumlah tersangka 838 orang. Untuk tersangka judi online sebanyak 219 sedangkan judi konvensional jumlah tersangka sebanyak 619.
Baca juga : Polres Bangkalan ungkap 29 kasus selama Sebulan
Baca juga ; pedagang pasar Ngadiluwih menerima bantuan dari Bupati Kediri pasca Kebakaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyebutkan, ini sesuai komitmen Kapolda Jatim yang menindaklanjuti perintah Kapolri. Untuk menjunjung tinggi perintah dari kapolri harus kita lakukan denganย menindak tegas pelaku judi online dan narkoba.