Selanjutnya, pada 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut.
“Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu,” lanjutnya.
Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat khususnya para PMI untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan di website Bappebti untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut.
“Kami berharap pada masyarakat khususnya pekerja migran ini untuk waspada kalau mau investasi,” ujar Kombes Dirmanto.
Ia menegaskan usaha trading ini juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan badan pengawas perdagangan berjangka atau Bappebti.
“Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin,” pungkas Kombes Dirmanto.