Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

  • Whatsapp
Polda jatim

Loading

XPOSETV// SURABAYA – Gerak cepat, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu panti asuhan di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto kepada media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (31/1).

Baca Juga : Rutin laksanakan Karomah,  Polres Kediri Kota Tingkatkan Kualitas Imam dan Taqwa Personal

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Terduga Diamankan Tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Timur

Polda jatim

Polda Jawa Timur Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

Ditanya mengenai kronologi peristiwa tersebut, Kabidhumas Polda Jawa Timur menegaskan, Polisi masih melakukan pendalaman kasus dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan dalam penyelidikan.

Berdasarkan hasil informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.

Kapolda Jawa Timur Perhatian Serius Terhadap Pencambulan Anak Dibawah Umur

“Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu, jadi kasus ini sedang didalami dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya setelah proses penyelidikan selesai dilakukan,”tegas Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jawa Timur ini juga menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius Polda Jatim.

“Terlebih korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak, jadi kasus ini menjadi atensi Polda Jatim,” tegas Kombes Pol Dirmanto. (Red// Yanto)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *