![]()
BOALEMO,XPOSETV.com–25/01/2026 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, berhasil mematahkan gugatan perdata yang diajukan PT PG Gorontalo. Putusan dibacakan pada Selasa (13/1/2026) dan menjadi sinyal tegas bahwa kebenaran dokumen dan hak warga tidak bisa digulung oleh klaim sepihak perusahaan.
Dalam perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN Tmt, PT PG Gorontalo selaku penggugat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tudingan bahwa Sun Daud menguasai lahan perusahaan secara melawan hukum. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan yang menampar keras klaim tersebut.
Putusan Tegas: Gugatan Ditolak, Perusahaan Dibebankan Biaya
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Tilamuta menyatakan,
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.512.500
Putusan ini bukan sekadar angka dan kalimat formal, melainkan pesan keras bahwa gugatan tidak cukup hanya dibangun dari klaim besar, apalagi bila berhadapan dengan dokumen kepemilikan warga yang jelas dan sah Objek Sengketa Klaim Lahan Raksasa vs Sertifikat Warga.
Dalam gugatannya yang terdaftar sejak 13 Agustus 2025, PT PG Gorontalo mengklaim memiliki lahan dengan luas 33.361.858.870 mยฒ yang berlokasi di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo Perusahaan menuding Sun Daud sebagai pihak yang menguasai sebagian lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 12.
Namun, fakta penting yang tak bisa diabaikan: Sun Daud memiliki sertifikat kepemilikan sah, yaitu Sertifikat Nomor 00721 Desa Saripi tertanggal 3 Juli 2021 atas namanya.
Di sinilah titik krusialnya seorang warga dengan sertifikat resmi berhadapan dengan perusahaan yang datang membawa klaim, dan pengadilan memilih berpijak pada kekuatan hukum yang nyata Duduk Perkara Persoalan PTSL Jadi Sumber Sengketa.
Dalam uraian perkara, PT PG Gorontalo menyatakan keberatan karena mengaku tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu terkait terbitnya hak atas tanah yang diperoleh Sun Daud melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang melibatkan BPN Kabupaten Boalemo sebagai Tergugat II.
Artinya, gugatan ini bukan hanya soal โsiapa menguasai lahanโ, tetapi juga menyentuh persoalan lebih besar: transparansi, ketelitian administrasi pertanahan, serta potensi konflik antara HGU perusahaan dan sertifikat masyarakat.
Namun pengadilan pada akhirnya menilai gugatan PT PG Gorontalo tidak terbukti atau tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak seluruhnya
Kemenangan Sun Daud: Bukti Rakyat Tidak Harus Kalah.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa rakyat kecil tidak selalu menjadi korban, dan pengadilan masih bisa menjadi tempat pembuktian yang adil ketika warga memegang dasar hukum yang kuat.
Kemenangan Sun Daud juga menjadi alarm sosial bahwa perusahaan tidak bisa sembarangan menuding warga sebagai penggarap ilegal, terlebih ketika warga mengantongi sertifikat resmi hasil program negara.
Lebih jauh, perkara ini menyisakan pertanyaan penting yang harus dijawab secara terbuka:
bagaimana mekanisme verifikasi PTSL berjalan di wilayah yang bersinggungan dengan HGU,
dan mengapa konflik batas dan status lahan terus berulang hingga rakyat harus bertarung di pengadilan,
Catatan Kritis Negara Jangan Biarkan Rakyat Bertarung Sendiri.
Putusan ini memang kemenangan Sun Daud, tetapi juga menjadi cermin bahwa konflik agraria masih rawan, terutama ketika data lahan perusahaan dan data pertanahan masyarakat tidak sinkron.
Jika sistem pertanahan tidak dibenahi, maka rakyat akan terus dipaksa memilih dua pilihan pahit:
bertahan di tanah sendiri dengan risiko digugat, atau mundur karena tekanan pihak yang lebih kuat.
Kini,putusan PN Tilamuta menjadi penanda bahwa keadilan bisa berpihak pada warga, asalkan bukti kuat dan keberanian untuk melawan tetap ada Putusan PN Tilamuta, Selasa 13 Januari 2026 / Perkara No.14/Pdt.G/2025/PN Tmt.(Stevani)






































