Tetapi sungguh amat disayangkan, setelah menunggu cukup lama Plt. Walikota Tanjungbalai tidak dapat menerima Audensi DPC SBSI’92 dengan alasan berbohong yaitu alasan sakit, dan Audensi tersebut diserahkan pada Asisten II Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA
Dalam Audensi yang diterima Asisten II Pemko Tanjungbalai Ketua DPC SBSI’92 Gok Sui Pardede menyampaikan rasa kekecewaan terhadap Plt. Walikota Tanjungbalai yang tidak dapat menerima pengurus DPC SBSI’92 yang sudah cukup lama menunggu Plt. Walikota Tanjungbalai tersebut.
Padahal DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai ingin memberikan saran terkait nasib buruh yang tak terpenuhi hak – haknya oleh pengusaha dan juga ingin memberikan masukan agar pemerintah Kota Tanjungbalai dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun bantuan CSR dari para pengusaha baik itu PT atau pun Swasta yang ada di Kota Kerang tersebut.
BACA JUGA
Dan Gok Sui Pardede juga menambahkan, apakah Plt. Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib tidak dapat menerima karena SBSI adalah orang – orang yang kecil dan bawahan yang hanyalah buruh dan bukan dari orang – orang yang mempunyai “ Jabatan dan Pangkat ”.