Plt. Bupati Sidak Di Wilayah Desa Watugolong Krian Program RTLH Dikediaman Ahmad Marno

  • Whatsapp

Xpose tv Live, Sidoarjo – Plt Bupati Sidoarjo H.Subandi, melaksanakan inspeksi mendadak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam upaya meningkatkan kesejahtetaan masyarakat Sidoarjo, setelah membuka acara jalan sehat dan karnaval di Desa Barengkrajan. Sidak kali ini berada di kediaman Ahmad Marno, warga Desa Watugolong Kecamatan Krian, minggu(8/9). Kunjungan tersebut di dampingi oleh Dinas Sosial Sidoarjo, Baznas Sidoarjo dan jajaran Forkopimka Kecamatan Krian.

Kondisi rumah Ahmad Marno yang tidak layak menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Menanggapi laporan tersebut, Plt Bupati H.Subandi bergerak cepat untuk mengintrusikan renovasi rumah tersebut paling lama minggu depan dan membangun fasilitas kamar mandi yang telah tidak layak digunakan.

“Bantuan dari Baznas dan Pemkab Sidoarjo akan segera diproses paling lama 7 hari kedepan. Kami juga akan membangun kembali kamar mandi yang saat ini tidak layak untuk digunakan, sesuai dengan program ODF untuk menjaga kesehatan keluarga bapak Ahmad,” tutur H.Subandi.

Bantuan ini semoga dapat memberikan dampak yang baik bagi kesejahteraan, kesehatan dan meningkatkan kualitas hidupnya. H.Subandi juga menyatakan bahwa perhatian terhadap RTLH akan menjadi prioritas utama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.

“Semoga dengan bantuan ini, dapat sedikit membantu kesejahteraan keluarga bapak Ahmad. Program sidak RTLH ini akan tetap berjalan terus menerus untuk upaya mengetas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo menjadi lebih baik,” pungkas Plt Bupati H.Subandi.

Pemilik rumah, Ahmad Marno merasa bersyukur dan menyambut baik kedatangan Plt Bupati. Dirinya mengaku bantuan ini sangat membantunya dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu memiliki rumah yang layak huni.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Plt. Bupati karena telah memberikan bantuan renovasi rumah saya. Semoga saya dengan keluarga nanti bisa hidup di rumah yang telah layak,” tutur Ahmad Marno. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait