XposeTV – PKK Kabupaten Lamongan Fasilitasi Legalitas Usaha P-IRT, Untuk menciptakan struktur ekonomi mandiri, sehat dan kokoh, yang salah satunya melalui upaya pembinaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) agar lebih maju dan berdaya saing tinggi, Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Fasilitasi Aspek Legalitas Usaha Pangan IKM Tahun 2021 di Pendopo Lokatantra, Selasa (7/12).
Melalui dukungan fasilitasi tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Lamongan, Anis Yuhronur Efendi berharap seluruh IKM Lamongan telah mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Sehingga diharapkan pelaku IKM akan terus tumbuh, berkembang dan bisa memperluas pemasaran dan penjualan produknya.
โKenapa semua produk makanan dan minuman harus punya ijin P-IRT? Karena P-IRT adalah simbol atau lambang dari sebuah produk yang aman untuk di konsumsi. Kebanyakan konsumen membeli makanan ringan di marketplace pasti yang di cari terlebih dahulu adalah ijin P-IRT. Untuk itu kami, PKK Lamongan bekerjasama dengan Disperindag bagaimana caranya IKM Lamongan ini terus tumbuh, grow up, ya dimulai dengan dukungan untuk punya ijin P-IRT ini,โ tutur Anis YES.