PKH 2022 Tahap 3 Resmi Berakhir, BLT hingga Rp3 Juta Siap Cair Lagi Bulan Oktober

  • Whatsapp
PKH 2022

Baca Juga: BLT BBM Sudah Cair, Cek Nama Anda di kemensos, ini Caranya!

DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang menjadi acuan pemerintah dalam proses penyaluran berbagai bansos di tahun 2022 ini, termasuk PKH 2022.

Bacaan Lainnya

Tak perlu khawatir, kini masyarakat dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa segera cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah berhak terima PKH 2022 atau tidak.

Apabila nama masyarakat berhasil ditemukan di link cekbansos.kemensos.go.id, cairkan PKH 2022 menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga: Polres Loteng Salurkan BTP-BLT Minyak Goreng untuk Warga Yang Sakit

Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk cek nama penerima PKH 2022

link PKH 2022 tahap 3 cekbansos.kemensos.go.id.

  1. Siapkan KTP masyarakat, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser yang tersedia di HP, salah satunya Google.
  2. Berikutnya, isi sejumlah data wilayah tempat tinggal masyarakat yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
  3. Isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
  4. Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara menyalin ulang kode captcha yang tertera.
  5. Apabila kode captcha yang didapatkan kurang jelas, klik ikon ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru.
  6. Pastikan seluruh data terisi dengan benar, lalu ‘CARI DATA’.

Sistem akan menampilkan data penerima PKH 2022 seperti nama dan statusnya berdasarkan data-data yang telah dimasukkan sebelumnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait