XposeTV.live, Jakarta – Pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 3 telah resmi berakhir. Mengacu pada jadwal yang telah ditentukan pemerintah, pencairan PKH 2022 tahap 3 telah resmi berakhir pada tanggal 30 September kemarin.
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar Online Penerima BLT BBM
Pencairan PKH 2022 tahap 4 akan berlangsung mulai Oktober
Namun, masyarakat masih bisa mendapatkan PKH berupa BLT hingga Rp3 juta pada bulan Oktober ini untuk pencairan tahap 4.
Dijadwalkan, PKH 2022 pencairan tahap 4 akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2022.
PKH 2022 merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah selain BPNT dan Kartu Prakerja.
Masyarakat yang dinilai memenuhi syarat berhak mendapatkan PKH 2022 berupa BLT yang besarannya beragam.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH 2022 berupa bantuan langsung tunai atau BLT, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Penerima PKH 2022 wajib terdaftar di DTKS Kemensos
Perlu dicatat, penerima PKH 2022 sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.