PKH 2022 Tahap 3 Resmi Berakhir, BLT hingga Rp3 Juta Siap Cair Lagi Bulan Oktober

  • Whatsapp
PKH 2022

XposeTV.live, JakartaPencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 3 telah resmi berakhir. Mengacu pada jadwal yang telah ditentukan pemerintah, pencairan PKH 2022 tahap 3 telah resmi berakhir pada tanggal 30 September kemarin.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar Online Penerima BLT BBM

Bacaan Lainnya

Pencairan PKH 2022 tahap 4 akan berlangsung mulai Oktober

Namun, masyarakat masih bisa mendapatkan PKH berupa BLT hingga Rp3 juta pada bulan Oktober ini untuk pencairan tahap 4.

Dijadwalkan, PKH 2022 pencairan tahap 4 akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2022.

PKH 2022 merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah selain BPNT dan Kartu Prakerja.

Masyarakat yang dinilai memenuhi syarat berhak mendapatkan PKH 2022 berupa BLT yang besarannya beragam.

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH 2022 berupa bantuan langsung tunai atau BLT, di antaranya:

  1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  2. Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  3. Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  4. Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  5. Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  6. Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
  7. Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Penerima PKH 2022 wajib terdaftar di DTKS Kemensos

Perlu dicatat, penerima PKH 2022 sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait