PKH 2022 Tahap 3 Resmi Berakhir, BLT hingga Rp3 Juta Siap Cair Lagi Bulan Oktober

  • Whatsapp
PKH 2022

Loading

XposeTV.live, JakartaPencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 3 telah resmi berakhir. Mengacu pada jadwal yang telah ditentukan pemerintah, pencairan PKH 2022 tahap 3 telah resmi berakhir pada tanggal 30 September kemarin.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar Online Penerima BLT BBM

Pencairan PKH 2022 tahap 4 akan berlangsung mulai Oktober

Namun, masyarakat masih bisa mendapatkan PKH berupa BLT hingga Rp3 juta pada bulan Oktober ini untuk pencairan tahap 4.

Dijadwalkan, PKH 2022 pencairan tahap 4 akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2022.

PKH 2022 merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah selain BPNT dan Kartu Prakerja.

Masyarakat yang dinilai memenuhi syarat berhak mendapatkan PKH 2022 berupa BLT yang besarannya beragam.

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH 2022 berupa bantuan langsung tunai atau BLT, di antaranya:

  1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  2. Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  3. Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  4. Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  5. Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  6. Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
  7. Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Penerima PKH 2022 wajib terdaftar di DTKS Kemensos

Perlu dicatat, penerima PKH 2022 sebelumnya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: BLT BBM Sudah Cair, Cek Nama Anda di kemensos, ini Caranya!

DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang menjadi acuan pemerintah dalam proses penyaluran berbagai bansos di tahun 2022 ini, termasuk PKH 2022.

Tak perlu khawatir, kini masyarakat dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa segera cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah berhak terima PKH 2022 atau tidak.

Apabila nama masyarakat berhasil ditemukan di link cekbansos.kemensos.go.id, cairkan PKH 2022 menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga: Polres Loteng Salurkan BTP-BLT Minyak Goreng untuk Warga Yang Sakit

Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk cek nama penerima PKH 2022

link PKH 2022 tahap 3 cekbansos.kemensos.go.id.

  1. Siapkan KTP masyarakat, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser yang tersedia di HP, salah satunya Google.
  2. Berikutnya, isi sejumlah data wilayah tempat tinggal masyarakat yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
  3. Isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
  4. Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara menyalin ulang kode captcha yang tertera.
  5. Apabila kode captcha yang didapatkan kurang jelas, klik ikon ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru.
  6. Pastikan seluruh data terisi dengan benar, lalu ‘CARI DATA’.

Sistem akan menampilkan data penerima PKH 2022 seperti nama dan statusnya berdasarkan data-data yang telah dimasukkan sebelumnya.

(red/*/kh)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *