Pj Wali Kota Kediri Menyerahkan Sertifikat Prima 3 dan Izin Edar PSAT-PDUK, Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Produksi Pangan

  • Whatsapp

Kepala DKPP Moh. Ridwan menambahkan DKPP melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha pertanian yang memanfaatkan lahan di sekitar rumah dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Lalu juga memfasilitasi pelaku usaha untuk Sertifikat Prima 3. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa produk yang dijual sudah memenuhi syarat kesehatan dengan penggunaan pestisida dan bahan kimia seminimal mungkin. Ada pula fasilitasi izin edar dari produk-produk warga Kota Kediri. Dengan adanya izin edar, produk lebih bisa diterima di banyak kalangan. Seperti di supermarket atau bahkan di pasar. Saat ini DKPP telah memfasilitasi 9 Sertifikat Prima 3 dan 61 izin edar. “Ada pengawasan dari kami bahwa sertifikasi dan izin edar benar-benar dipenuhi dan dipatuhi oleh pelaku usaha. Nanti juga ada pelatihan dan pengawasan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Timur. Mereka melakukan kontrol setahun sekali,” imbuhnya.

Dalam acara ini Sertifikat Prima 3 diberikan kepada Bambang Suseno dari Omah Melon Kediri, Yohan Pramuda Ariefanto dari Kontak Tani Nelayan Andalan Kota Kediri dengan produk beras sehat, serta Maesaroh dan Widodo dari Komunitas Hidroponik Kediri dengan produk sayur hidroponik. Sementara izin edar diberikan kepada Mudriah produk aneka bumbu dapur ‘Sahabat Dapur’, Dian Harya produk degan ijo ‘Willes Fresh’, dan Sandy Bangun Sanjaya produk sayur hidroponik. Tak haya itu, telah dilakukan penandatanganan MoU antara petani hidroponik Kota Kediri dengan 5 swalayan modern. Yakni, Golden, Borobudur, Samudra, Superindo, dan Hypermart.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.